Sebuah Sekolah Islam di Cilamaya Wetan Diduga Manipulasi Data Ijazah Siswa


TendaBesar.Id - Karawang - Sebuah SMP Islam di Kp. Cimahi Desa Cikalong Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Jawa Barat diduga melakukan manifulasi ijazah siswanya sehingga merugikan orangtua siswa tersebut, Ahad (10/08/2025).

Nama baik lembaga pendidikan berbasis islam tercoreng gegara ulah seorang Kepala SMP Islam yang diduga melakukan mal administrasi terhadap lulusan tahun 2025 ini namun memberikan ijazah tahun 2024 dengan alasan sesuai dapodik, sedangkan siswa tersebut lulus Madrasah Ibtidaiyah tahun 2022 yang mana siswa tersebut harusnya lulusan tahun 2025.

Orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media melalui sambungan selulernya merasa dirugikan dan dibodohi oleh sekolah tersebut ketika anaknya mau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Saya baru tahu saat cek ijazah anak saya, di MI lulus 2022, kenapa SMP nya tahun 2024, harusnya kan 2025, saya langsung minta tolong ke saudara saudara saya yang mengerti pendidikan karena saya merasa tidak paham," jelasnya.

Orangtua juga merasa kecewa dengan jawaban dari guru dan kepala sekolah bahwa harusnya beruntung lulus cepat dan tanggung jawab keaslian ijazah anaknya tersebut.

"Saya kecewa berat ketika menanyakan masalah ijazah ini ke guru anak saya mengatakan harusnya beruntung lulus cepat hanya 2 tahun, dan harus bersyukur,(menirukan guru tersebut), sedangkan kepala sekolahnya dikonfirmasi jawabannya saya tanggung jawab ini ijazah asli,"ungkapnya.

Dengan rasa penasaran orangtua akhirnya meminta kejelasannya kepada kepala sekolah dan mendapatkan pengakuan kepala sekolah bahwa selama ini anaknya tidak didaftar ke Dapodik dengan tujuan mengisi kekosongan blanko ijazah tahun 2024 kemarin.

Sementara itu pihak kepala sekolah saat dihubungi awak media enggan berkomentar.  hingga berita ini ditayangkan tidak ada itikad baik dari pihak kepala sekolah.

Semoga dengan kejadian seperti ini semua pihak terkait baik Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang maupun Gubernur Jawa Barat untuk memberikan atensi lebih serius terhadap kasus tersebut dimana Kepala sekolah diduga melanggar Pasal 263 KUHP 

(bsr/tbi)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال