PSI Perjuangkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo?


TendaBesar.Id - Jakarta - PSI Perjuangkan Gibran Jadi Cawapres? Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terkait dengan pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan ini dianggap sebagai kemungkinan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden. Saat ini, ada wacana yang muncul mengenai kemungkinan Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo Subianto.

Menurut Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), gugatan yang diajukan oleh PSI terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah sebuah hak yang dimiliki oleh warga negara. Terlebih lagi, jika memang benar gugatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan keterlibatan Gibran dalam pemilihan.

"Gugatan itu hak setiap warga negara, termasuk kader PSI. Tetapi secara politik gugatan itu mungkin saja ada kaitan dengan wacana Prabowo-Gibran, meski secara substansi belum tentu benar-benar untuk memperjuangkan Gibran," katanya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dedi mengungkapkan bahwa dalam skema survei top of mind yang dilakukan oleh IPO, nama Gibran tidak pernah muncul dalam pikiran publik ketika dia secara serentak dipropagandakan, dan kemudian berhasil menjadi kandidat. Baginya, hal ini merupakan sesuatu yang anomali atau tidak lazim.

Dedi mengatakan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Gibran benar-benar menjadi calon wakil presiden Prabowo, maka peluang untuk memenangkan pertarungan akan sangat kecil. 

Dedi, menyinggung satu kemungkinan kecil, yaitu jika semua regulasi terkait Pemilu dan Pilpres yang jujur dan terbuka juga digugat oleh loyalis pemerintah demi memfasilitasi keinginan oligarki.

"Maka itu bisa saja terjadi. Untuk itu, jalur termudahnya melalui gugatan-gugatan di MK, misal menaikkan ambang batas hingga hanya ada Prabowo dan Gibran yang sanggup lampaui, itu cara mudah," tutup Dedi.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, menyatakan bahwa PSI berjuang untuk masalah tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Senin (3/4), sidang pendahuluan dilakukan untuk memeriksa kasus tersebut.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Saat ini, Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) menetapkan batas usia minimal sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Namun, dalam dua aturan UU Pemilu sebelumnya, yaitu Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003, persyaratan usia minimal sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah 35 tahun.

Lebih lanjut, Francine, selaku kuasa hukum dari para pemohon yang merupakan kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, menyampaikan bahwa PSI memandang ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Francine menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum. Namun, ketiadaan batas usia minimal untuk menjadi menteri menunjukkan ketidakadilan dalam persamaan kedudukan dan perlakuan bagi mereka yang ingin menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” terang Francine.

Berdasarkan argumen tersebut, PSI berpendapat bahwa ketentuan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden harus dinyatakan inkonstitusional. PSI berkeyakinan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dan perlakuan yang diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

PSI meyakini bahwa ada banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi yang dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Francine memberikan contoh beberapa pemimpin muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi, seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. 

PSI berpendapat bahwa dengan mencabut batas usia minimal yang ada, akan memberikan kesempatan lebih luas bagi anak muda yang berkualitas untuk ikut berperan dalam kepemimpinan negara.

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Lebih baru Lebih lama

ads

ads

نموذج الاتصال